-
Alat Bukti
- KUHAP Pasal 184 Ayat 1
-
Fungsi
- Penuntut Umum : Dasar untuk menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan
- Terdakwa : Dasar untuk menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya
- Hakim : Dasar dasar untuk membuat keputusan
- Penyidik : Dasar untuk menyatakan seseorang sebagai sebagai tersangka atas sebuah perbuatan pelanggaran hukum
-
Ada 5
- 1. Keterangan saksi
- 2. Keterangan ahli
- 3. Surat
- 4.Petunjuk
- 5. Keterangan terdakwa
-
Tambahan dari ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 5 Ayat 1
- Informasi
- Dokumen
- Hasil Cetaknya
-
Alat Bukti Yang Sah
- Syarat : Pasal 6
- dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
- Peraturan MK No 17 Tahun 2009
-
Barang Bukti
- Barang bukti ialah benda yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
- Barang Bukti:Benda yang dikenakan penyitaan karena diperlukan bagi pemeriksaan
- Pasal 39 ayat (1) KUHAP
-
Fungsi
- 1.Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP
- 2. Mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani
- 3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas putusan yang didakwakan JPU.
-
Jenis
- 1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- 2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- 3. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- 4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- 5 benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
-
5 The Role of Evidence
- Witness
- Tools
- Guard
- Victim
- Accomplice
-
Definisi Bukti
- Sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; hal yang menjadi tanda perbuatan jahat
-
UU No 1 Tahun 2024:
-
Ayat 1
-
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
- Text
- Image
- Audio
- Video
- Angka dan Simbol
-
Ayat 2
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia
-
Ayat 3
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
-
Ayat 4
- Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
diatur lain dalam Undang-Undang
-
UU No 19 Tahun 2016
-
Informasi ELektronik
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya
-
Dokumen Elektronik
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya
-
Sistem Elektronik
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
- Bukti Elektronik
-
Sistem Elektronik
-
ARTEFAK DIGITAL
-
Peran
- Computer Crime
- Computer Facilatated Crime
- Computer Supported Crime
-
Fungsi
- Bukti Langsung adanya Perbuatan
- Bukti Tidak Langsung/Petunjuk adanya Perbuatan
-
Jenis
- Komputer dan Laptop
- Handphone/Tablet
- Media Penyimpanan
- Sistem Server
- Media Sosial dan Platform Online
- CCTV dan Media Pengawasan Sejenis
- GPS dan Pelacak Lokasi
- Smarthome
- Wereable Device
- Sistem Pembayaran Elektronik
- Objek Multimedia
-
Forensika Digital
-
Disk Imaging dan Akuisisi
- Primary Source
- Original Source
- Working Copy
- Eksplorasi dan Bookmarking
- Analisa dan Reporting
- Memenuhi ketersediaan informasi 5W dan 1 H
- Informasi / Dokumen Elektronik dan Hasil Cetaknya
- Presevation
- Chain of Custody
- Evidence Room
- Evidence Storage
- Framework Forensik
-
Standard / Acuan
- ISO/IEC
- ISO 27037
- ISO 27042
- ISO 17025
- NIST
- NIJ - ACPO - Interpol
- SWGDE
-
Sebagai Bukti
-
Bukti Elektronik
- First Person Responder/ PPBE
-
Bukti Digital
- Lab Forensik Digital
-
Temuan Bukti Digital
- Lab Forensik Digital
-
Issue Pemilu
- Keamanan Data
- Manipulasi Data
-
Pelanggaran
- Pemasangan APK
- Masa/ Jadwal Kampanye
- Konten / Iklan Kampanye
- Kode Etik Penyelenggara
- Administrasi Pelaksanaan
- Menghalangi Hak Pemilih
- Netralitas
- Data Pemilih
- Manipulasi Rekapitulasi Hasil
-
BAWASLU
-
Bukti Awal / Permulaan
- Laporan Pelapor
- Pemeriksaan / Kajian Internal
-
Sengketa Hasil
- Pilpres
- Pileg / DPD
- Pilkada
- KPU
-
SITEM INFORMASI REKAPITULASI PEMILU (SIREKAP)
- Web Based
- Mobile Based
-
Aspek Security
- Physical Security
- Vulnerability Assesment
- Access Conttrol Policy
- Threats/Attack Vector / Surface
- Exploit
- Insider Threat/Attack
- Social Engineering Attack
- Forensics Readiness
- PUSAT STUDI FORENSIKA DIGITAL (PUSFID) UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA