1. MM KLL
    1. FAKTOR RESIKO:manusia, kendaraan, dan lingkungan (Iingkungan fisik & sosial ekonomi).
    2. Jenis-jenis KLL berdasarkan kejadian: Black spot, black site dan black area
      1. Berdasarkan derajat luka: KLL Ringan, KLL sedang, dan KLL berat
        1. Berdasarkan posisi tabrakan:Tabrakan pada saat menyalip (Side Swipe) Tabrak lari (Hit and Run) Tabrakan diluar kendali (Out Of Control)
        2. Berdasarkan jumlah kendaraan: Kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda.
        3. Berdasarkan jenis tabrakan:Head - on Collision (Tabrak depan-depan) Run off Road Collision (Tabrak samping-samping) Rear - end Collision (Tabrak depan-belakang) Side Collision (Tabrak depan-Samping) Rollover (Terguling)
    3. Dampak
      1. Berdasarkan kondisi korban: Meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
  2. MM Pencegahan 5 level of prevention
    1. 5 level of prevention
      1. 1. Health Promotion (Promosi Kesehatan) 2. Specific Protection (Perlindungan Khusus) 3. Early Diagnosis and Prompt Treatment (Diagnosis Dini dan Pengobatan yang Cepat. 4. Disability Limitation (Pembatasan Kecacatan) 5. Rehabilitation (Rehabilitasi)
  3. MM Pandangan Islam mencegah mengenai KLL
    1. Dalam kehidupan modern sangat terasa pentingnya mengelola lalu lintas, baik darat, laut maupun udara. Pada zaman Nabi Muhammad Saw. tentu belum ada pengaturan seperti saat ini. Namun, panduan mengenai jalan yang teratur tentu sudah ada. Terlebih jalan semakin cepat, dan begitu banyak kecelakaan yang berujung kematian atau cacat permanen.
      1. Suatu hari khalifah Umar bin Khatab r.a. melihat kondisi jalan yang rusak, lal ia berkata, "Aku akan segera perbaiki jalan itu sebab aku takut diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. hanya karena ada seekor unta yang terjungkal".
        1. Karena itu, sebagaimana kewajiban menghindari yang haram maka wajib pula mengindahkan Iampu merah, dan sebagaimana keharusan menaati pemimpin pemerintahan. Suka kepadanya atau tidak maka demikian juga keharusan mengindahkan polisi lalu lintas yang mengatur kelancaran jalan karena dengan membangkang akan terjadi chaos, kekacauan, dan kesemrawutan. Para polisi itu adalah bagian dari apa yang dinamai Al- Qur'an Ulu Al-Amr yakni orang-orang yang memiliki wewenang memerintah, yang oleh Q.S. An-Nisaa': 59 dinyatakan harus ditaati. Tentu saja bila tidak, sama dengan melanggar hukum.
  4. Pembiayaan kesehatan KLL
    1. Mekanisme kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal. Apabila selisih biaya perawatan Rumah Sakit melebihi batas maksimum pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil laporan kepolisian akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Laporan polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian
      1. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan ke kantor atau sedang dalam perjalanan tugas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.
    2. cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja : 1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT. KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). 2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit 3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) 4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir 5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
  5. MM manajemen penanganan kesehatan dalam KLL dengan kolaborasi interfropesi
    1. Kolaborasi tim kesehatan adalah hubungan kerja yang memiliki tanggung jawab bersama dengan penyedia layanan kesehatan lain dalam pemberian (penyediaan) asuhan pasien (ANA, 1992 dalam Kozier, Fundamental Keperawatan).
      1. Jenis kolaborasi Tim: Fully Integrated Major, Partially Integrated Major, Joint Program Office, Joint Partnership with Affiliated Programming dan Joint Partnership for Issue Advocacy
    2. prinsip- prinsip kolaborasi: Patient-centered Care, Recognition of patient-physician relationship, Physician as the clinical leader dan Mutual respect and trust
  6. MM Peran keluarga dalam mencegah dan menangani KLL
    1. Studi internasional seperti Tavernier et al. (2017 ) juga menunjukkan bahwa jaringan dukungan sosial yang protektif dikenal luas sebagai penyangga dan pendorong ketahanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini menunjukkan pentingnya memungkinkan integrasi anggota keluarga dalam proses pengasuhan. Relevansi ikatan dan hubungan penting juga harus ditekankan karena membuat orang yang menjadi korban merasa diperhatikan dan didukung.
  7. Menurut National Safety Council menggolongkan keadaan Korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut : Kecelakaan fatal Kecelakaan tipe A Kecelakaan tipe B Kecelakaan Tipe C KeceJakaan kendaraan
  8. Fktor resiko:Melekat, perilaku dan kondisi penyakit pada pengemudi