1. Larangan
    1. Pasal 65
      1. 1. Mengumpulkan Data Pribadi yg bukan miliknya, untuk keuntungan dan berakibat kerugian
      2. 2. Mengungkapkan Data Pribadi yg bukan miliknya
      3. 3. Menggunakan Data Pribadi yg bukan miliknya
      4. Pidana
        1. Pasal 67
          1. 1. 5 Tahun denda 5 M
          2. 2. 4 Tahun denda 4 M
          3. 3. 5 Tahun denda 5 M
    2. Pasal 66
      1. Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, untuk keuntungan diri dan kerugian orang lain
      2. Pidana
        1. Pasal 68
          1. 6 Tahun denda 6 M
  2. Pidana
    1. Perseorangan
      1. Pasal 67
      2. Pasal 68
      3. Pasal 69
        1. Perampasan keuntungan
    2. Korporasi (pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporas)
      1. DENDA, Maks 10 X Pidana Denda
        1. Pasal 70, Bentuk dan Jenis Denda Korporasi
        2. Pasal 71, Cara Bayar dan Sita
        3. Pasal 72, tidak ada kemampuan bayar
  3. Sanksi Admin
    1. Pasal 57
      1. Jenis
        1. a.peringatan tertulis;
        2. b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan
        3. c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
        4. d. denda administratif
  4. Pidana pada UU ITE
    1. Pasal 30
      1. 1. Akses Komputer/Sistem elektronik
      2. 2.Untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
      3. 3. melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
    2. Pasal 31
      1. 1. Intersepsi atas informasi/dokumen pada sistem komputer
      2. 2. Intersepsi pada transmisi informais/dokumen
    3. Pasal 32
      1. 1. mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik
      2. 2. memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
      3. 3. bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
    4. Pasal 35
      1. manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
  5. Data Pribadi
    1. Doxing
    2. Registrasi SIMCARD
    3. Penjualan Data
    4. Akun Palsu Medsos / WA
  6. Floating Topic