-
Larangan
-
Pasal 65
- 1. Mengumpulkan Data Pribadi yg bukan miliknya, untuk keuntungan dan berakibat kerugian
- 2. Mengungkapkan Data Pribadi yg bukan miliknya
- 3. Menggunakan Data Pribadi yg bukan miliknya
-
Pidana
-
Pasal 67
- 1. 5 Tahun denda 5 M
- 2. 4 Tahun denda 4 M
- 3. 5 Tahun denda 5 M
-
Pasal 66
- Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi, untuk keuntungan diri dan kerugian orang lain
-
Pidana
-
Pasal 68
- 6 Tahun denda 6 M
-
Pidana
-
Perseorangan
- Pasal 67
- Pasal 68
-
Pasal 69
- Perampasan keuntungan
-
Korporasi (pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat,
dan/atau Korporas)
-
DENDA, Maks 10 X Pidana Denda
- Pasal 70, Bentuk dan Jenis Denda Korporasi
- Pasal 71, Cara Bayar dan Sita
- Pasal 72, tidak ada kemampuan bayar
-
Sanksi Admin
-
Pasal 57
-
Jenis
- a.peringatan tertulis;
- b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan
- c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
- d. denda administratif
-
Pidana pada UU ITE
-
Pasal 30
- 1. Akses Komputer/Sistem elektronik
- 2.Untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 3. melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
-
Pasal 31
- 1. Intersepsi atas informasi/dokumen pada sistem komputer
- 2. Intersepsi pada transmisi informais/dokumen
-
Pasal 32
- 1. mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik
- 2. memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
- 3. bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
-
Pasal 35
- manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
-
Data Pribadi
- Doxing
- Registrasi SIMCARD
- Penjualan Data
- Akun Palsu Medsos / WA
- Floating Topic